SATUNUSA. CO, MATARAM, Pelarian DPO pelaku narkoba SB berakhir setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku di wilayah Suranadi, Lombok Barat, Rabu (19/01). 

Pelaku SB berhasil ditangkap setelah mengamankan dua pelaku lain yaitu keponakan pelaku inisial GSP di wilayah Ampenan Utara dan pacar pelaku NI di wilayah Punia Kota Mataram. 

"Semula kami memburu DPO yang berinisial SB pria 37 tahun alamat Lingkungan Sedau Narmada, Lombok Barat di Wilayah Ampenan utara, namun tidak ditemukan DPO tersebut tetapi mengaman sdr GSP pria 23 tahun yang merupakan Keponakan DPO yang juga mempunyai peran dalam bisnis Narkoba yang dilakukan DPO, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Jum'at (21/01).

Saat penggeledahan, ujar Yogi, disaksikan Aparat Lingkungan Telaga Emas Ampenan Utara ditemukan satu klip berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 1, 96 gram dari saku kiri celana yang digunakan GSP. Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama satu buah HP dan satu buah celana pendek yang dipakai saat itu.

Usai mengamankan GSP, Tim Opsnal memburu DPO ke Wilayah Punia Kota  Mataram, dimana di wilayah tersebut DPO mempunyai seorang kekasih bernam NI, perempuan 28 tahun. Dan ternyata DPO tidak sedang berada ditempat itu. Namun dari gelagat sang pacar DPO Tim mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga NI ikut diamankan oleh Tim Opsnal dan selanjutnya di tahan di Mapolresta Mataram.

"Menurut hasil penyidikan NI, atas pengakuan nya  bahwa dirinya masih dalam proses rehab yang ditangani BNN namun dia mengakui bahwa dirinya kembali mengonsumsi sabu, "jelas Yogi.

Selang beberapa menit kemudian Tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi tentang keberadaan DPO yang berinisial S/B tersebut di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memperoleh kejelasan Tim melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di Wilayah Suranadi Lombok Barat, "jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini. 

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, DPO yang bernama S/B ini memang telah lama dicari. Dia adalah sumber barang dari salah satu tersangka yang diamankan Resnarkoba saat itu. Semenjak ditetapkan sebagai DPO dalam Laporan Polisi bernomor 107 hingga saat ini sudah hampir 11 bulan dalam perburuan.

Berdasarkan keterang Pelaku SB saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku sempat kabur ke pulau Sumbawa dan bekerja sebagai buruh harian di sebuah proyek. Namun karena dipikir telah aman dan merasa tidak lagi sedang diburu Polisi, pelaku akhirnya balik ke pulau Lombok. 

Dari tangan pelaku saat penangkapan, polisi mengamankan 1 klip diduga berisi sabu seberat 0, 9 gram, berikut 1 buah HP serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat itu.

"Saat ini DPO S/B beserta sang pacar NI dan keponakan GSP telah diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan, "tegasnya.

Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan Rehab.

"Dari ketiganya kami masih menyelidiki peran masing-masing, bila terbukti pengedar, maka hukumannya sudah jelas dan bila diantaranya hanya pemakai maka akan dilakukan Rehab terhadapnya, "imbuh Yogi. (ram)