SATUNUSA. CO, SULTRA – Polda Sultra menggerebek rumah kosong yang disewa pengedar Narkoba di jalan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, minggu (06/03). Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dibawa kursi sofa. 

Penggerebekan ini setelah personel Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra menangkap tersangka FM (42) di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (05/03). 

"Namun saat di TKP penangkapan belum ditemukan barang bbukti sehingga besoknya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, ”Ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, SIK saat Press Release bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintuka dan Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (07/03).

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika dan diduga pelaku adalah Jaringan pengedar antar Provinsi. 

“Pelaku sengaja menyewa rumah untuk menyimpan barang bukti miliknya,”ungkap Eka.

Dari hasil pengakuan tersangka FM narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Luar Daerah. "Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel, " Ungkap Mantan Kapolres Lombok Timur ini. 

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sabu diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ram)