SATUNUSA.CO,LOTIM - Lembaga Pemberdayaan Sember Daya Mitra (LPSDM) semakin gencar melakukan sosialiasi Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke berbagai kalangan. 

Kali ini, LPSDM menyasar ratusan mahasiswa di lingkungan Kampus Universitas Hamzanwadi Pancor, Kamis (29/12/2022). 

Direktur LPSDM Ririn Hayudiani mengungkapkan pentingnya komitmen bersama mengawal implementasi Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kehadiran UU ini, kata Ririn, penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi selama ini terutama soal  kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. 

Sejarah mencatat, sejak pergerakan perempuan diproklamirkan pada 22 Desember 1928 yang sekarang diperingati sebagai Hari Ibu masalah - masalah kaum perempuan belum sepenuhnya bisa diatasi dengan baik.

Sekarang, paparnya, persoalan itu semakin komplek. Varian masalah perempuan semakin beragam. Mulai kekerasan seksual terhadap perempuan hingga soal perkawinan anak yang kasusnya masih tinggi. 

Karna itu, ujarnya, sosialiasi undang - undang ini di kalangan kampus atau mahasiswa penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan mahasiswa bisa pro aktif melakukan sosialiasi ke masyarakat. 

Hal ini tegas aktivis perempuan ini, selaras dengan visi kampus merdeka yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Kampus, tegasnya, sejatinya memiliki perspektif gender. 

"Kampus merdeka itu, kampus bebas terhadap kekerasan seksual, bebas perkawinan anak, "tandasnya.

"Bagaimanapun kampus melahirkan  SDM yang memiliki perspektif kesetaraan gender, " sambung Ririn. 

Lebih lanjut, dia mengatakan kehadiran UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan menciptakan rasa aman ke semua warganya. 

"Ini satu terobosan, bahwa negara ini menjamin atas rasa aman dan nyaman bagi warganya baik terhadap kaum perempuan maupun laki laki," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Umum Universitas Hamzanwadi Sandi mengapresiasi atas komitmen para aktivis LPSDM untuk mengawal dan terus melakukan sosialiasi UU ini ke semua komponen masyarakat. 

Lebih lagi, kata Sandi di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman ke mahasiswa dan lingkungan kampus pada umum. 

"Ini relevan karna akan ada Komite Penanggulangan Kekerasan Seksual di semua kampus pada tahun 2023 mendatang",tutupnya.(ram)