SATUNUSA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga opsi yang kami pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.
Jokowi mengatakan pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah pembatasan sosial skala besar dan keputusan presiden terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat. (SN)
Sumber: TEMPO.CO