LOTIM, SATUNUSA.CO - Agenda Pelantikan anggota DPRD terpilih Lombok Timur akhirnya mendapat kepastian. Sebanyak 50 orang anggota dewan terpilih Kabupaten Lombok Timur yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, akan dilantik pada tanggal 22 Agustus mendatang."Mudahan SK-nya bisa keluar hari Senin, dan Sekwan kita harapkan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk lokasi, undangan dan perlengkapan lainnya sehingga kita bisa laksanakan tanggal 22 Agustus," ujar Ketua DPRD Lombok Timur, Raden Rahardian Soejono, saat ditemui dikediamannya, Jumat (16/8/2019).
Agenda pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD terpilih sempat molor karena pihak penyelenggara KPU harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan salah satu peserta pemilu. Namun proses itu sudah selesai, penetapan sudah dilakukan pada 12 Agustus kemarin dan hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Bupati Lombok Timur pada Kamis 15 Agustus.
Sedangkan terkait polemik hak anggota Dewan yang lama karena nyatanya pelantikan dilakukan setelah 17 Agustus, Raden Dian menegaskan perlu ada kajian. Pihaknya minta Sekretaris Dewan berkoordinasi dengan bidang keuangan. Karena menurutnya jika pelantikan di atas tanggal 15, hak dewan yang lama masih melekat.
Meski aturan menyebut masa jabatan anggota DPRD itu sampai ada pelantikan DPRD yang baru, namun yang menjadi pemikirannya, anggota DPRD masa jabatannya selama lima tahun atau 60 bulan dan anggota dewan lama sudah menerima gaji yang ke - 60 yaitu gaji bulan Juli. Jika anggota Dewan lama menerima penghasilan lagi pada bulan Agustus, maka menjadi 61 bulan, berarti lebih dari masa jabatan.
"Nah ini yang kami mau ada kajian juga. Intinya kami DPRD yang lama tidak mau salah. Tapi kalu memang itu hak kami, sesuai aturan, legal itu harus menjadi pertimbangan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Timur Lalu Dami Ahyani mengungkapkan, sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri anggota DPRD yang sudah berakhir masa jabatannya per 5 Agustus lalu, tidak lagi punya hak keuangan. Namun diakhir masa jabatannya, semua anggota dewan sudah diberikan haknya berupa dana jasa pengabdian. (RM)