POLITIK

Anggota DPRD Terpilih Dilantik 22 Agustus

Blog Image
Ketua DPRD Lotim Raden Rahardian Soejono.

LOTIM, SATUNUSA.CO - Agenda Pelantikan anggota DPRD terpilih Lombok Timur akhirnya mendapat kepastian. Sebanyak 50 orang anggota dewan terpilih Kabupaten Lombok Timur yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, akan dilantik pada tanggal 22 Agustus mendatang."Mudahan SK-nya bisa keluar hari Senin, dan Sekwan kita harapkan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk lokasi, undangan dan perlengkapan lainnya sehingga kita bisa laksanakan tanggal 22 Agustus," ujar Ketua DPRD Lombok Timur, Raden Rahardian Soejono, saat ditemui dikediamannya, Jumat (16/8/2019).

Agenda pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD terpilih sempat molor karena pihak penyelenggara KPU harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait gugatan salah satu peserta pemilu. Namun proses itu sudah selesai, penetapan sudah dilakukan pada 12 Agustus kemarin dan hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Bupati Lombok Timur pada Kamis 15 Agustus.

Sedangkan terkait polemik hak anggota Dewan yang lama karena nyatanya pelantikan dilakukan setelah 17 Agustus, Raden Dian menegaskan perlu ada kajian. Pihaknya minta Sekretaris Dewan berkoordinasi dengan bidang keuangan. Karena menurutnya jika pelantikan di atas tanggal 15, hak dewan yang lama masih melekat.

Meski aturan menyebut masa jabatan anggota DPRD itu sampai ada pelantikan DPRD yang baru, namun yang menjadi pemikirannya, anggota DPRD masa jabatannya selama lima tahun atau 60 bulan dan anggota dewan lama  sudah menerima gaji yang ke - 60 yaitu gaji bulan Juli. Jika anggota Dewan lama menerima penghasilan lagi pada bulan Agustus, maka menjadi 61 bulan, berarti lebih dari masa jabatan.

"Nah ini yang kami mau ada kajian juga. Intinya kami DPRD yang lama tidak mau salah. Tapi kalu memang itu hak kami, sesuai aturan, legal itu harus menjadi pertimbangan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Timur Lalu Dami Ahyani mengungkapkan, sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri anggota DPRD yang sudah berakhir masa jabatannya per 5 Agustus lalu, tidak lagi punya hak keuangan. Namun diakhir masa jabatannya, semua anggota dewan sudah diberikan haknya berupa dana jasa pengabdian. (RM)

Recent Post

blog image
UMUM

Menteri Komdigi Berjanji Bakal Dukung Ekosistem Digital di NTB

SATUNUSA.CO, Jakarta-Digitalisasi di daerah dan blankspot menjadi topik yang dibahas Gubernur NTB Terpilih Dr H.L.Muhamad Iqbal (LMI) ketika bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya ...

blog image
KESEHATAN

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

SATUNUSA.CO,JAKARTA - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehat...

blog image
PEMERINTAHAN

Fokus Group Diskusi Bicara Pemerintahan Smart

SATUNUSA.CO- LOTIM-  Mengawali bulan Februari, Pj Bupati Lombok Timur  H. Muhammad Juaini Taofik menjadi narasumber pada kegiatan Kopi Darat (Kopdar) Fokus Lombok Timur dengan tema &ldquo...