SATUNUSA.CO,LOTIM - DPRD Lombok Timur menggelar rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 di Rupatama Kantor DPRD Lotim, Selasa (25/07/2023).
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur disampaikan anggota DPRD Nurhasanah merekomendasikan empat poin. Beberapa poin itu diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB. Kemudian, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Dewan juga meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Sementara itu mewakili Bupati, Sekertaris Daerah Lombok HM. Juaini Taofik menerima semua saran dan masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur, yang disampaikan pada rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Sekda menegaskan saran dan masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan saran dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Saran dan rekomendasi itu dinilai Sekda sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.(*)