SATUNUSA.CO, LOTIM- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedjon Selong. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Laporan operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB Ade Iwan Ruswana di Mataram, Kamis (6/6). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB.
Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, atas opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur mengaku akan terus dipertahankan menjadikan hal tersebut sebagai pemantik untuk terus meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Kita optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas kita pertahankan opini WTP," jelasnya.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan pada 1 April lalu. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Opini WTP ini merupakan opini WTP ke-8 yang diperoleh Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Opini WTP merupakan bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan yang diperiksa, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Turut mendampingi Pj. Bupati, selain Direktur RSUD dr. Raden Soedjono adalah Pimpinan DPRD, Pj. Sekretaris Daerah dan Inspektur Derah. (*)