Suasana saat sosialisasi pengendalian gratifikasi dan wistle blowing system di RS Mandalika. (Foto : Istimewa)

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di RS Mandalika Lombok Tengah

SATUNUSA.CO,LOTIM - Dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi Kepada Civitas Hospitalia Rumah Sakit Lombok Tengah, Jumat (22/11/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi sebagai akar dari korupsi dan pentingnya pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS).

Pada sosialisasi tersebut, peserta diajak untuk memahami dampak negatif gratifikasi. Disebutkan bahwa gratifikasi dapat menciptakan mental yang tidak berintegritas, mendorong gaya hidup hedonis dan memicu perilaku menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara. 

Dijelaskan pula perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan, di mana gratifikasi bersifat pasif. Sedangkan suap dan pemerasan cenderung lebih aktif dan transaksional.

Dalam menghadapi gratifikasi yang dianggap sebagai suap, para Pegawai BPJS Kesehatan diimbau untuk bersikap tegas, baik dengan menolak secara langsung atau melaporkan jika tidak memungkinkan untuk menolak. Gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja, yang kemudian akan diteruskan ke KPK untuk ditelaah.

Sosialisasi juga menjelaskan kategori gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus segera dilaporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti tatap muka dengan Tim WBS/UPG , email, telepon, aplikasi pesan instan, hingga aplikasi SIAP yang tersedia di website resmi BPJS Kesehatan.

Selain pengendalian gratifikasi, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai platform untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh internal organisasi. Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2019, WBS dijalankan dengan asas kerahasiaan, anonim, perlindungan pelapor, dan independensi.

Adapun Jalur pelaporan yang dapat di akses apabila masyarakat menemukan praktek Gratifikasi di wilayah BPJS Kesehatan maka dapat dilakukan pelaporan melalui beberapa kanal media yaitu Email: wbs@bpjs-kesehatan.go.id, Telepon: (021) 4212938 – 41 ext 7413,WhatsApp/Telegram/SMS: 0811 8010 2424 dan aplikasi SIAP: Melalui situs resmi BPJS Kesehatan. 

Dengan jalur pelaporan yang terjamin kerahasiaannya, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya menciptakan institusi yang transparan dan akuntabel.

Tujuan dari melakukan sosialisasi terkait gratifikasi dan penerapan Fraud Whistleblowing System (FWBS) untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya integritas dan pencegahan fraud, terutama di rumah sakit yang menjadi mitra.(*) 

Whatsapp