SATUNUSA.CO,LOTIM - Pj Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik membuka Rapat Koordinasi Panitia Desk Pilkada 2024 di Ruang Rapat Utama 1 Kantor Bupati Timur, Jumat (22/11/2024)
Rapat yang dihadiri Forkopimda, penyelenggara pemilu itu membahas persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 setelah selesai tahapan masa kampanye.
Pj. Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik mengingatkan agar seluruh energi Pemerintah Daerah dalam beberapa waktu ke depan fokus mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. Dia meminta setelah hari Senin tidak ada lagi kegiatan yang dapat mengganggu atau menimbulkan ketidaknyamanan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki Pemda dapat dimanfaatkan untuk mendukung suksesnya Pilkada. “Kalau sudah ada kebijakan dari yang mewakili Pemda tidak perlu kita diskusikan lagi",ucapnya.
Meski selama ini belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, namun Pj Bupati tetap mengingatkan adanya sanksi berat bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada. Karna itu, kata dia, perlunya kehati-hatian dalam setiap keputusan, termasuk administrasi seperti surat-menyurat yang rentan menjadi pelanggaran.
Pada masa tenang, lanjutnya, komunikasi yang inklusif antar semua pemangku kepentingan menyangkut berbagai hal, termasuk batasan kewenangan masing-masing.
“Sebelum meninggalkan ruangan ini, semua sudah jelas, tidak ada yang samar-samar sehingga tidak ada kita dipersoalkan di pelanggaran Pemilu kalau dari sisi hukum sudah clean and clear,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Suaidi Mahsun berharap tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan, terlebih pada masa tenang, mengingat sanksi yang diberlakukan lebih berat dibanding pelanggaran pada masa kampanye.
Dia juga menekankan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) tidak dilakukan di halaman masjid atau mushalla karna dinilai dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Sementara terkait penurunan APK dijelaskannya harus dilakukan H -3 pemilihan, di mana penertiban tersebut menjadi kewenangan Pemda bersama KPU, lebih-lebih lagi pasangan calon.
Pihak KPU Lombok Timur berkomitmen akan melakukan pembersihan APK bersama Pemda dan pihak terkait lainnya. Dipastikan pula bahwa PPK maupun PPS akan dilibatkan dalam pembersihan APK di masing-masing wilayah/ kecamatan. (*)