SATUNUSA.CO, LOTIM - Pemerintah Desa Songak dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Songak, kembali menerima Forum Rembug Songak (FSR), Sabtu, (30/112019) dalam rangka follow up pertemuan hari Kamis 28 November 2019 yang lalu, terkait engan mega proyek Desa Songak, pembangunan PAMDes.
Dalam forum tersebut BPD Songak yang diwakilli oleh ketua BPD Ada Suci Makbullah membeberkan, bahwa dalam proses pembangunan PMADes Songak tidak pernah diajak koordinasi dan diberitahu terkait proses serta perjalanan pembangunan.
" Sejak selesainya pembahasan RKPDes, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak pernah memberikan info apalagi mengajak diskusi terkait kapan dan dimana PAMDes tersebut akan dibangun,” ungkap Ada Suci Makbullah.
Lebih jauh BPD berselisih paham terkait undang – undang dan regulasi Pamdes yang bersumber dari Dana Desa 2019.
Menurut BPD, Pembangunan tersebut harus di tander karena bernilai lebih dari 200 juta.
“Berdasarkan Perbup No 5 Tahun 2014, tentang pengadaan barang dan jasa di desa, proyek ini harus dipihak ketigakan. Tapi kok di swakelolakan, ini kan jadi persoalan apalagi ini bernilai dengan angka 648 Juta sekian,” imbuh Ketua BPD.
Sementara itu, Kepala Desa Songak, Pihirudin menjelaskan bahwa dia melaksanakam pembangunan Pamdes berdasarkan swakelola dari petunjuk pendamping desa.
“Kami melakukan pembangunan ini bersifat swakelola dan sesuai dengan arahan pendamping desa. Sehingga kami pun menjalankan apa yang diberikan oleh pendamping,” kata Pihirudin dan hadir juga ketua TPBJ, Minasa selaku ketua TPK.
Sementara itu, Ketua Forum Songak Rembug (FSR), Mastur, MA mengatakan, perbedaan tafsir dari BPD dan Kepala Desa sanggat merugikan masyarakat, apalagi dana desa ini adalah hak rakyat yang harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembangunan Pamdes ini sesungguhnya harus jelas regulasinya, apakah swakelola atau tender, namun jika mendengar penjelasa Pak Kades harus dengan swakelola, tapi dalam kenyataannya ada pihak lain dari luar masyarakat desa yang bekerja, jadi swakelolanya mana untuk masyarakat Songak," tanya Mastur.
Perdebatan yang alot tentang regulasi dan transparansi pembangunan PAMDes Songak berjalan alot, sehingga tak kunjung selesai.
“Intinya agar kami dapat kesimpulan dari forum ini, kami meminta RAB Pamdes tersebut, dan kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Selong untuk berkoordinasi tentang telaah hukum atau regulasinya, ” sambung sekretaris FSR, Rof’il Khaeruddin.
Forum yang dihadiri oleh puluhan masa dari masyarakat Songak, TPBJ, Kades dan BPD Songak akan melanjutkan koordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri Selong.
Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh aparat kepolisian dari Polsek Kec. Sakra dan dari Polres Lombok Timur. (Rm.SN)