SATUNUSA.CO.LOTIM - Isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur pada kasus percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditanggapi oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi SJ.
Dihadapan sejumlah Wartawan ,Selasa, (03/12/ 2019) Wabup menegaskan, oknum ASN tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“ Itu oknum ASN kalau benar-benar terlibat bikin malu, hajar dia ( red : hukum sesuai aturan) ” tegas Wabup.
Wabup juga meminta Kepala Dinas pada OPD terkait mengevaluasi seluruh jajarannya agar tidak terlibat hal-hal yang dapat merugikan masyarakat yang justru harus dilayani. Jika oknum ASN tersebut benar-benar terbukti terlibat sebagai calo yang menyebabkan masyarakat dirugikan, oknum ASN yang terlibat harus dihukum sesui UU ASN yang berlaku bahkan dikenakan sanksi pidana.
Dikesempatan berbeda, salah seorang pendamping pada lembaga Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Fauzan, menceritakan pihaknya sedang mendampingi salah seorang warga Pringgasela Timur kecamatan Pringgasela yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat tindakan percaloan yang dilakukan oleh oknum ASN di Disnakertran Lombok Timur.
“ Kami menemukan ada dugaaan keterlibatan orang Disnakertran dalam kasus ini. Bahkan dugaan kami yang terlibat lebih dari satu orang, dan ini sudah kami laporkan bersama korban ke pihak kepolisian.” jelas Fauzan.
Baik Wabup maupun Fauzan, berharap agar kasus yang sama tidak terulang dan menimpa warga yang lain, calon pekerja buruh migran indonesia (PMI) harus memahami hak dan kewajibannya sebelum berangkat ke luar negeri.
“ Harus teliti dan bertanya rinci bagaimana cara dan prosedur yang benar, kalau gak bisa baca minta tolong sama saudara atau tetangga yang bisa baca untuk mengurus segala dokumen agar tau hak dan kewajiban sebagai TKI “ tutup Wabup. (Sr.SN)