Salah satu baliho diturunkan di ruang jalan utama Selong

POLPP Tertibkan Reklame Kadaluarsa di Jalan Utama Selong

SATUNUSA.CO, LOTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Lombok Timur menertibkan baliho atau reklame yang membentang di jalur utama, Selasa, (03/12/2019). Petugas menyisir reklame berupa baliho, spanduk dan banner di jalan utama kota Selong.

Mereka mulai membongkar sejumlah baliho dengan ukuran besar di simpang empat BRI atau bundaran Taman Rinjani Selong. Lalu, petugas bergerak di simpang empat rumah sakit dokter Raden Soejdono Selong. Ada beberapa spanduk dan banner yang ditertibkan di titik ini.

Reklame ini dibongkar karena sudah kadaluarsa atau sudah lewat waktunya. Ada pula baliho, spanduk yang ditertibkan karena dipasang dibahu jalan sehingga mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.

"Reklame ucapan selamat ulang tahun Lombok Timur bulan Juli Agustus lalu, kan sudah sangat  lewat. Kita sih inginnya jangan  sampai pengunaan bahu jalan dengan alasan tidak ada space-space karena masih digunakan," tegas Kasat POLPP Lombok Timur, Baiq Farida Apriani yang langsung memimpin penertiban ini.

Penertiban ini, ungkapnya bagian dari tugasnya sebagai penegak Perda dan pengawal kebijakan kepala daerah. Soalnya banyak izin reklame telah habis waktunya, tapi masih terpampang hingga sekarang. Kalau sudah ditertibkan jelas Farida, maka papan reklame ini bisa digunakan lagi kalau ada yang permintaan dan lebih bermanfaat , terlebih salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban ini akan terus dilakukan hingga menyasar wilayah kecamatan.

"Kami hanya eksekutor. Kita minta Bapenda supaya membuat batas akhir reklame itu. Termasuk juga memberikan informasi dimana saja tempat reklame atau iklan yang sudah melewati batas supaya kami turun lakukan penertiban," ungkap Mantan Camat Selong ini.

Tak hanya reklame atau baliho besar tapi promosi berupa spanduk, stiker dan lainya yang melanggarkan aturan akan ditertibkan. Karena dalam Perda nomor 9 tahun 2016 tegasnya,
dengan jelas diatur titik titik yang tidak diperbolehkan memasang spanduk baliho dan lainya. (Rm.SN)

Whatsapp