Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Artanto, S.I.K, M. Si saat memberikan keterangan Pers

Polisi Tangkap Penyandang Dana TPPO, Korbannya Warga Loteng

SATUNUSA. CO, MATARAM - Tim Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Tersangka HW alias HN (43), Warga Bekasi, Jawa Barat ini dtangkap, 2 Maret 2020. Korbannya adalah SN (Alm), warga Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka HW melakukan perekrutan bersama dengan tersangka SA yang saat ini berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejari Praya terhadap korbannya SN untuk dijadikan calon tenaga kerja ke luar negeri,  Makkah Arab Saudi, melalui salah satu agen di Jakarta.

HW meminta tersangka SA untuk merekrut korban bekerja di luar negeri dan menjanjikan akan mengirimkan uang 12 juta rupiah untuk satu orang. Uang ini digunakan untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai dengan biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW, PT. Inti Jaffarindo yang berlokasi di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.

Korban SN pun diberangkatkan dari Bandara Inteenational Lombok (BIL) sekitar bulan Desember 2018, transit di Bandara Surabaya kemudian menuju ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan korban meninggal dunia di Arab Saudi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bendel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan, penerbitan paspor korban, 1 lembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban, 1 lembar foto copy KTP dan kartu keluarga korban.

"Kita juga amankan 1 bundel rekening koran milik tersangka SA," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, Jumat, (06/03).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 10 atau pasal 11 Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang (TPPO) dan atau pasal 81 Jo pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 Tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesin dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Rm. SN)

Whatsapp