LOTIM, SATUNUSA.CO - Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Dr. M.Junaidi memastikan akan melakukan tahapan penetapan Anggota DPRD terpilih Lombok Timur pada 12 Agustus mendatang.
"Hari ini kita kirim surat ke pimpinan Parpol untuk mengikuti rapat pleno penetapan, InsyAllah tanggal 12 Agustus, "jelasnya saat dihubungi via telpon, Jumat pagi (9/8/2019) di Jakarta, saat bersama Komisioner yang lain terkait urusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal ini dipastikan karena pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan salah satu peserta pileg."MK sudah membacakan putusan kemarin, hari ini (red : 9 Agustus) baru kita terima salinannya" tambahnya.
Setelah penetapan, tahapan selanjutnya KPU akan menyampaikan hasilnya ke Pemerintah. Saat ditanya terkait kapan pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD terpilih? Junaidi menegaskan tahapan tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya. Tugas KPU menurutnya hanya melakukan penetapan dan menyampaikan hasil.
Diberitakan media ini sebelumnya, Ketua DPRD Lombok Timur Raden Rahardian Soedjono meminta agar pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD terpilih kabupaten Lombok Timur dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2019, mengingat masa jabatan Anggota DPRD yang lama sudah berakhir pada 5 Agustus kemarin. (RM)