SATUNUSA.CO, Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur menutup sejumlah tambang galian C ilegal di wilayah Desa Lendang Nangka dan Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Senin (19/04).
Saat mendatangi sejumlah lokasi tambang, tidak ada aktivitas penambangan, petugas hanya menjumpai sejumlah pekerja, mobil pengangkut material galian C. Sementara alat berat yang digunakan untuk menambang sudah tidak ada di tempat.
"Sejak Kamis kemarin, kita sudah tutup 4 lokasi tambang, ditambah dua lokasi hari ini," ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan, Sunrianto yang memimpin operasi ini.
Di wilayah ini saja, kata Sunrianto, ada 15 titik tambang galian C Ilegal atau tidak mengantongi izin. Mereka tidak bisa mendapat izin tambang karena memang wilayah ini merupakan resapan air.
" Sesuai Perda 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Lingkungan, areal ini, Lendang Nangka dan Lendang Nangka Utara termasuk daerah resapan air," jelasnya.
Karena itu, dilarang melakukan penambangan di wilayah ini walau lahannya milik pribadi karsna dikhawatirkan merusak lingkungan terutama sumber mata air yang ada di wilayah ini. Lebih lagi debit air terutama di Kokoq Tojang dari tahun ke tahun terus menurun.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi yang sudah ditambang dengan alat berat diminta untuk segera dilakukan reklamasi dengan menanam pohon dan Pemda berupaya menyediakan bibit alpukat untuk ditanam di eks areal tambang.
Bagi yang tetap nekat melakukan penambangan, sanksi pidana menanti para pelanggar. Mereka diancam melanggar Perda nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan Lingkingan.
"Jadi di Perda itu diatur sanksi pidana minimal 5 bulan atau denda 50 juta rupiah," tandasnya.(ram)