SATUNUSA.CO,LOTIM - Sebanyak 244 Napi yang menghuni Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur menerima remisi HUT RI ke - 76. Remisi diserahkan secara simbolis kepada warga binaan oleh Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy di Aula Lapas Kelas II B Selong, Selasa (17/08).
"Remisi diberikan untuk 244 warga binaan, sebagian besar remisi sebagian dan satu orang remisi penuh, bebas hari ini," Ungkap Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal.
Dijelaskan, tidak semua warga binaan yang mendapat remisi. Dari 330 penghuni Lapas, hanya 244 orang yang menerima remisi karna penghuni lainya masih berstatus tahanan. Mereka masih menjalani proses hukum.
Sedangkan, mereka yang mendapat remisi ini, jelas Purniawal, telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya mereka sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
"Jumlah remisi yang diberikan bervariasi. Ada yang 1 bulan dan ada yang sampai 5 bulan", ujarnya.
Dia mengingatkan agar semua warga binaan tetap mematuhi aturan yang ada di dalam lapas dan tetap berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Dengan demikian, lanjutnya, mereka bisa mendapatkan hak - haknya sebagai warga binaan dan bisa segera kembali ke masyarakat menjadi orang yang produktif.(ram)