SATUNUSA.CO, JAKARTA,-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bakal langsung menahan Youtuber Muhammad Kace usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kace ditangkap oleh penyidik di wilayah Bali pada Selasa (24/8). Kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8).
Dalam hal ini, kata Rusdi, penyidik akan membawa YouTuber itu melalui jalur udara. Kace termasuk penyidik harus melalui protokol kesehatan Covid-19 untuk dapat melintas.
Rusdi menerangkan, penangkapan itu dilakukan di daerah Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi diduga sebagai tempat persembunyian Kace setelah videonya viral.
Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kace di YouTube. Kemudian, Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana. Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," jelasnya.
Muhammad Kace Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Bui
Muhammad Kace merupakan sosok YouTuber yang kerap memuat ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Salah satu materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.(sn)
Sumber: cnn indonesia