SATUNUSA.CO,LOTIM - Sebanyak 383 pasangan suami istri di Sembalun Bumbung mengikuti Sidang Keliling Isbat Nikah yang digelar Pengadilan Agama Selong di kantor Desa Sembalun Bumbung, Lombok Timur, Senin (04/10).
Sidang isbat nikah ini disaksikan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy bersama sejumlah pimpinan OPD dan para tokoh agama.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan dokumen berupa buku nikah bagi pasangan suami istri. Buku nikah, jelasnya, menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain.
Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.
Sukiman berharap setelah mendapatkan buku nikah melalui sidang isbat ini semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan karna pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat hukum negara.
“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selong Hj.Mahmudah Hayati, mengatakan sidang keliling isbat nikah ini sebagai upaya Pengadilan Agama Selong untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, termasuk menyasar wilayah terpencil untuk memudahkan akses masyarakat.
“Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,”imbuhnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram H. Hamzani Hamali yang juga hadir pada kesempatan itu mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan. (ram/PKP)