SATUNUSA.CO, LOTIM - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lombok Timur mendapat apresiasi dari eksekutif. Dua Raperda itu yaitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya serta Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya Ikan, dan petambak garam.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Lombok Timur terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 Rabu (03/11), Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menyampaikan pentingnya pra fasilitasi oleh Gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Pra fasilitasi, kata Sukiman, sangat berpengaruh terhadap rancangan perda yang dihasilkan.
Dia juga memberikan catatan agar materi Raperda dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan undangan di atasnya.
Dalam Raperda ini juga lanjutnya, perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan nelayanan kecil, embudidaya ikan dan petambak garam, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan denda administratif.
"Pencantuman sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perda nantinya, "paparnya.
Secara umum, tambah Bupati, mengapresiasi pengajuan raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lombok Timur, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.(*)