SATUNUSA. CO, LOTIM - BPJS Kesehatan Cabang Selong melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kamis (16/12).
PKS ini untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesias Sehat (JKN – KIS), terutama dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Hadir dalam acara tersebut tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasi datun dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Dalam sambutanya Kajari Loteng Fadil Regan menyampaikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah siap mendukung Program JKN – KIS khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kegiatan kita hari ini, patut kita apresiasi karena ini dalam rangka melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan dan juga bentuk dari manifestasi dari instruksi presiden melalui jaksa agung untuk sama- sama mendukung penyelenggaraan Program JKN – KIS khususnya di Kabupaten Lombok Tengah ini,” ungkap Fadil
Dia mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama dimana tahun sebelumnya telah dilaksanakan MOU.
“Kami dari Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada kami dalam melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program JKN - KIS, tentunya kerja sama ini, bukan hanya pada bantuan hukum saja tetapi bagaimana cara kita meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait dengan Program JKN – KIS, termasuk pendaftaran, penyampaian data oleh perusahaan,dan kepatuhan membayar iuran,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadil memberikan arahan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kekurangan dalam penegakkan kepatuhan Program JKN – KIS tahun sebelumnya.
“Tugas kita semua disini untuk untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan Program JKN - KIS, saya minta apa-apa yang memang kurang untuk dievaluasi dan segera ditingkatkan dan yang sudah bagus tetap dipertahankan. Kita bersama- sama menyukseskan program pemerintah,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Selong Made Sukmayanti mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas dukungannya selama ini terhadap Program JKN – KIS.
“Terima kasih atas dukungannya selama ini terhadap Program JKN – KIS, dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah luar biasa manfaatnya bagi keberlangsungan Program JKN – KIS. Dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Program JKN – KIS ada 3 poin penting yang menjadi perhatian dalam kepatuhan Program JKN – KIS yaitu pendaftaran, penyampaian data, dan kepatuhan pembayaran iuran,” ucapnya.
Sukmayanti berharap kerja sama dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Selong dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berlanjut, sehingga keberlangsungan Program JKN – KIS terus terjaga. (Ram/Humas BPJS Selong).