PEMERINTAHAN

Eksekutif dan Legislatif Lotim Tetapkan Propempemda Tahun 2022

Blog Image
Para Pimpinan DPRD Lotim saat Sidang Paripurna, 10 Februari 2022 (Foto : Syamsur)

SATUNUSA. CO, LOTIM - DPRD Lombok Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lotim tahun 2022 di Kantor DPRD Lotim, Kamis (10/02). 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Daeng Paelori  tersebut dihadiri para pimpinan DPRD dan Bupati Lotim bersama sejumlah pimpinan OPD. 

Dalam penjelasannya Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Daeng Paelori mengatakan ‎usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari Eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.

" Pembentukan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," tegasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim,Badran Achsyid juga mengatakan dengan ditetapkan Propemperda tahun 2022 ini tentunya menjadi rujukan nantinya dalam melakukan pembahasan raperda.

" Dalam Propemperda ini sudah jelas Raperda mana yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda," tandasnya.‎

Sementara dari data yang ada Propemda yang sudah ditetapkan tersebut selanjutkan akan dilakukan pembahasan dalam mulai triwulan pertama diantaranya ‎Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu  Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang.

Kemudian para triwulan kedua akan  dilakukan pembahasan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara pada  triwulan ketiga yakni  Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Sementara  triwulan terakhir dimana raperda yang akan dibahas antara lain Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.(*) 

Recent Post

blog image
UMUM

FWMO Lotim Apresiasi Kinerja Polri Kawal Pesta Demokrasi Dengan Damai

SATUNUSA.CO, LOTIM- Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur memberikan apresiasi terhadap kinerja positif Polri di tahun 2024.

Hal ini dikatakan Ketua FWMO Lotim,Syamsurrijal di S...

blog image
PENDIDIKAN

Kata Pj Bupati Lombok Timur, Ini Dua Keunggulan Ponpes Thohir Yasin Sehingga Tetap Eksis dan Maju

SATUNUSA.CO,LOTIM - Pj Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik menghadiri acara Nyeleng Minyak dan Dzikrol Hauliyah Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin ke - 35 di Lendang Nangka Kecamatan Masba...

blog image
UMUM

Bawa Perubahan di Lotim, Pj. Bupati Terima Penghargaan dari 7 Ormas

SATUNUSA.CO, LOTIM-Berbagai upaya yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendapat apresiasi dari tujuh Org...