SATUNUSA. CO, LOTIM - Sejumlah OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meraih peringkat pertama nasional berkinerja terbaik dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 oleh pemerintah pusat.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Selong Yuspartinah ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim,HM. Juaini Taofik,diruang rapat kantor Bupati Lotim, Jumat (25/2).
Pencapaian Pemkab Lotim sebagai terbaik I tingkat nasional karena dilihat dari 6 indikator penilaian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni mengatakan, keenam indikator penilaian itu dilihat baik dari sisi penganggaran maupun pelaporan, pencapaian out put maupun penyerapan DAK Fisik tahun 2021.
Keenam indiktor itu diantaranya, pertama, realisasi penyaluran DAK dari kas umum negara ke rekening kas daerah. Kedua, penyampaian laporan realisasi DAK. Ketiga, efektifitas penggunaan DAK Fisik yang telah dialokasikan. Keempat, ketercapaian out put atas pelaksanaan DAK Fisik. Kelima, penyampaian laporan APBD, dan terakhir, jumlah kontrak.
"Lotim memperoleh nilai capai diatas nasional yakni 92,13 poin," ujar Hasni
Disebutkan, pada tahun 2021 Lotim memperoleh anggaran DAK Fisik mencapai Rp. 274, 72 miliar lebih. Dari anggaran tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp. 272, 8 miliar atau 99, 54 persen.
"Masih tersisa 1,2 persen. Tapi sebenarnya secara fisik sudah tuntas. Hanya saja beberapa pekerjaan yang bersifat administrasi lainnya . Misalnya biaya rapat, biaya review, biaya perjalanan dinas dan lain-lain," ungkapnya
Kendati demikian, sisa 1,2 persn itu nantinya bisa dimaksimalkan untuk pekerjaan fisik di tahun 2022 ini.
Atas keberhasilan meraih peringkat pertama nasional, tahun 2022 ini Pemda Lotim dihadiahi penambahan anggaran sebesar Rp. 57 miliar lebih. Dengan demikian, total anggaran DAK Fisik tahun 2022 bertambah menjadi Rp. 339, 7 miliar lebih.
Karenanya, tahun 2022 ini capaian tahun 2021 itu dapat dipertahankan bahkan capaiannya bisa ditingkatkan dengan lebih baik lagi.
Dalam pelaksanaannya, ada persyaratan yang diserahkan dalam pencairan tahap pertama. Misalnya, laporan APBD sudah dikirim ke kementerian keuangan. Selanjutnya, laporan capaian pelaksanaan dana DAK 2021 sudah diinput oleh 14 OPD selaku pengelola DAK Fisik ke OMSPAM.
Demikian pula review secara bertahap telah dilakukan oleh inspektorat terhadap yang sudah diinput oleh OPD. Bahkan, salah satun persyaratan yang harus dipenuhi adalah data kontrak.
"Data kontrak tahun 2022 ini didorong agar disegerakan untuk direalisasikan," jelasnya.
Sedangkan yang sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga keuangan sudah dikeluarkan oleh kementerian itu sendiri untuk ditindaklanjuti. (ram)