SATUNUSA.CO,LOTIM – Untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran peserta JKN - KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan telah meluncurkan inovasi bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Selong, Luh Putu Ganita Sumartini menjelaskan bahwa REHAB adalah solusi bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.
"Program REHAB ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah khususnya yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, karena masyarakat diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap, sampai status kepesertaannya dapat aktif kembali dan pastinya dapat segera digunakan ketika membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan," jelas Ganita, Rabu (13/04).
Ganita menjelaskan syarat untuk memanfaatkan program REHAB ini adalah peserta yang terdaftar ke dalam segmen peserta PBPU atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan sampai dengan 24 bulan. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dengan maksimal periode tahap pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
"Status kepesertaannya akan kembali aktif setelah seluruh periode tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," tambah Ganita.
Lebih lanjut, Ganita menjelaskan cara mendaftar sebagai peserta Program REHAB. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta tinggal memilih menu Program REHAB dan memasukkan isian informasi yang diperlukan dalam formulir pengajuan. Setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, akan muncul informasi simulasi pembayaran akan ditampilkan.
Setelah peserta menyetujui simulasi pembayaran, secara otomatis tagihan yang harus dibayarkan akan berubah sesuai dengan besaran simulasi pembayaran. Selanjutnya peserta dapat membayar tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau akan secara otomatis di autodebit oleh bank bagi peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta autodebit bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pendaftarannya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali di bulan Februari, hanya sampai tanggal 27," terang Ganita.
Salah seorang peserta JKN-KIS di Kabupaten Lombok Timur yang sudah memanfaatkan Program REHAB adalah Zakiah. Zakiah sangat mengapresiasi program yang dibuat oleh BPJS Kesehatan tersebut. Menurutnya, dengan membayar tunggakan secara mencicil sangat membantu bagi peserta JKN-KIS.
"Adanya Program REHAB ini sangat membantu, dan saya sebagai peserta JKN-KIS juga sangat merasa dipermudah. Jika ada tunggakan dan merasa berat untuk membayar sekaligus dapat dengan mudah mengikuti Program REHAB ini," ucap Zakiah (*)