SATUNUSA.CO,LOTIM - DPRD Lombok Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan raperda pencegahan,pemberantasan,penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi di Kantor DPRD Lombok Timur, Kamis (12/05/2022).
Di depan anggota DPRD, Bupati Sukiman menyampaikan setiap tahun anggaran dua BUMD yaitu PDAM dan PT. Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan tetapi diakui pula dua BUMD lainnya yaitu PT. Energi Selaparang dan PD. Agro Selaparang belum dilakukan audit.
" Kita pastikan kedua perusahaan itu akan audit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini," tegasnya.
Selain itu, Sukiman Azmy berjanji bahwa hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD Lotim.
" Yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya," tukasnya.(*)