SATUNUSA. CO, LOTIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan 3.498 botol ditambah satu ember miras berbagai merk dan 29,52 gram narkoba jenis sabu, Rabu (10/08/2022).
Adapun rinciannya, 80 botol jenis tuak, 98 brem, 2.971 arak, 1 ember brem berisi 25 liter, 360 miras jenis anggur dan 29,52 gram narkotika jenis sabu yang disita dari pengedar pada bulan Juni 2022.
Proses pemusnahan disaksikan pejabat dari kejaksaan, Sat PolPP, MUI, Tokoh agama, , lembaga Bantuan hukum dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB).
Ribuan botol miras dan barang bukti sabu ini merupakan hasil sitaan razia miras bersama Satuan Polisi Pamong Praja yang dilaksanakan selama sepekan dari tanggal 25 sampai 30 Juli 2022.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono menegaskan peredaran miras di wilayah hukumnya menjadi atensi selaras dengan pernyataan Bupati Bupati Lombok Timur. Karna itu, ujarnya, tindakan preventif maupun penegakan hukum akan terus dilakukan kepada para pelaku.
"Pertama kami melakukan tindakan preventif dengan memberikan himbauan. Kedua kami akan melakukan penertiban dan penegakan hukum, "imbuhnya. (ram)