SATUNUSA.CO - Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 31 Agustus 2019, akan menyongsong Hari Jadi yang ke 124. Kendati usianya 124 tahun, namun kali pertama akan merayakan “ulang tahun” bahkan dirayakan cukup besar diukuran perayaan perdana.
Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan, mulai dari zikir dan do'a bahkan Pekan Pesona Gumi Selaparang (PPGS ) digelar sebagai kegiatan menyemarkkan Hari Jadi tersebut.
Ditetapkannya 124 tahun, merujuk pada lembaran peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Hari Jadi Lombok Timur. Usia yang cukup tua bila melihat angka bilangan dan usia yang panjang dari masa ke masa.
Bila dirunut ke belakang, panjangnya usia itu ditandai salah satunya dengan keberadaan Kerajaan Selaparang. Sayangnya tidak ada dokumen kuat yang bisa dijadikan pijakan. Jejak yang lebih kuat ada pada era kolonial, yaitu masa Penjajahan Belanda sekitar abad ke-19.
Keberadaan Pulau Lombok dan Bali, berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882 dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Keresidenan, ber-ibukota di Singaraja. Selanjutnya berdasarkan Staatblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda.
Staatblad (lembaran negara RI atau LNRI saat priode kolonial) ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” yaitu sebuah wilayah administratif setingkat Kabupaten (Afdeeling merupakan bagian dari suatu karesidenan), kepada Pulau Lombok, dengan ibukota Ampenan. Afdeeling Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling (suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang wedana bangsa Belanda) yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram. masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Onder Afdeeling Lombok Timur dibagi menjadi 7 (tujuh) wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya, dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 di bawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih, pada 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong.
Dalam perkembangannya, sebagai bagian dari penataan dan pemekaran wilayah, Afdeeling Pulau Lombok kemudian dipecah melalui Staatblad nomor 248 tahun 1898 (diganti dengan SK Gubernur Jendral tanggal 27 Agustus). Afdeeling Pulau Lombok dipecah menjadi tiga, yaitu Onder Afdeeling Lombok Barat, Onder Afdeeling Lombok Tengah, dan Onder Afdeeling Lombok Timur. Onder Afdeeling Lombok Timur sendiri terdiri dari 4 (empat) kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra, dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) distrik dengan memecah Rarang menjadi Rarang Timur dan Rarang Barat.
Masa setelah kemerdekaan, pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950, Pulau Lombok dan Sumbawa masuk Provinsi Sunda Kecil (Negara Indonesia Timur). Provinsi Sunda Kecil meliputi bekas wilayah Keresidenan Bali, Lombok serta Keresidenan Timur, dan daerah kepulauannya dengan ibukota Singaraja. Gubernur Pertama provinsi ini adalah Mr. I. Gusti Ketut Puja, sementara Kepala Daerah Bagian Lombok Timur dijabat Mamiq Padelah.
Seiring terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan UU Nomor 59 Tahun 1958. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 69 tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1978 terbentuklah Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) II Lombok Timur. Perwujudannya adalah diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958. Idris H. M. Djafar sejak 1 Nopember 1958 ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah.
Menyusul terbentuknya Daswati II Lombok Timur, dibentuklah Badan Legislatif (DPRD) untuk memilih Kepala Daerah definitif. DPRD ini pada 29 Juli 1959 berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Selanjutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan Keputusan Nomor 1/5/II/104/1960 Tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah. Usulan ini mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 Tanggal 2 Juli 1960. L. Muslihin secara resmi menjadi Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur dengan masa jabatan sampai 24 Nopember 1966.
Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB Tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 dilakukan pemekaran distrik dari 5 distrik menjadi 18 distrik (kecamatan) yang membawahi 73 desa.
Selanjutnya dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 Tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo sebagai Pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 Tanggal 15 Agustus1967 diangkat R. Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu, Badan Pemerintah Harian dengan anggota H. L. Moh. Imran, BA., Mustafa, Hasan, L. Fihir, dan Moh. Amin.
Pada periode ini, atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil dilakukan penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan. Masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: Pemda/7/18/15-470 Tanggal 10 Nopember 1973. Berlakunya UU Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) sebagai pelaksanaan UU Nomor: 5 Tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan dengan desa berjumlah 96.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988, Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi. Jabatan ini dipangku selama dua periode namun berakhir sebelum selesainya masa jabatannya karena meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1987. Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk Sekwilda Drs. H. L. Djafar Suryadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor: 314 Tahun 1987 Tanggal 21 Desember 1987. Kemudian dengan keputusan DPRD Lombok Timur Nomor: 033/SK. DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yaitu H. Abdul Kadir yang memperoleh 36 suara. Ia menjabat selama lima tahun, yaitu hingga tahun 1993.
Periode berikutnya tahun 1993-1998, Bupati Lombok Timur dijabat oleh H. Moch. Sadir yang ditetapkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.61-608 Tanggal 3 Juli 1993 dan dilantik tanggal 28 Juli 1993. Pada masa kepemimpinannya dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu Gerbang Selamat Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani.
Bulan Agustus 1998, DPRD Lombok Timur menggelar pemilihan Bupati Lombok Timur untuk masa jabatan 1999-2003 dengan calon H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, S.H., S.IP. Dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH, SIP terpilih sebagai Bupati Lombok Timur periode 1999-2003.
Tahun 2003-2008 Bupati Lombok Timur dijabat oleh H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH dan Wakil Bupati H. Rahmat Suhardi, SH, yang dilantik oleh Gubernur NTB berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62.463 Tahun 2003 Tanggal 23 Agustus 2003 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung 7 Juli 2008 pasangan H. M. Sukiman Azmy dan H. M. Syamsul Luthfi, SE terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Ini merupakan Pilkada langsung pertama. Pasangan ini dilantik Gubernur NTB pada tanggal 30 Agustus 2008 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.52-650 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Lombok Timur dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.52-651 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lombok Timur.
Pilkada berikutnya, yaitu tahun 2013 pasangan H. Moch. Ali Bin Dachlan dan H. Haerul Warisin terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa jabatan 2013-2018. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur ini dilantik oleh Gubernur NTB pada tanggal 30 Agustus 2013.
Sementara itu memasuki era Pilkada serentak yang berlangsung 27 Juni 2018, H. M. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi Sj., sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023. Keduanya dilantik berdasarkan keputusan Menteri dalam negeri no 131.52-791/ tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Lombok Timur dan Keputusan Menteri dalam negeri nomor 132.52-7392/ tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 26 September 2018.
Kini, Lombok Timur telah berusia 124 tahun, dalam perjalananya semoga di masa depan menjadi daerah yang maju dan menciptakan kesejahteraan, kemakmuran kepada masyarakat. Selamat Hari Jadi Lombok Timur. ( hms/sn)