SATUNUSA.CO.LOTIM - Aktivitas penambangan di sejumlah tempat di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba dan Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel telah menimbulkan kerugian pada petani. Air irigasi yang digunakan sehari-hari oleh petani menjadi keruh dan sangat tidak layak digunakan untuk mengairi tanaman. Petani Subak Lendang Mudung yang terkena dampak penambangan menuntut aktivitas penambangan tersebut ditutup.
Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Subak Lendang Mudung, Usman mengatakan sudah sangat lama petani memohon kepada pemilik tambang agar tidak membuang sisa materialnya ke saluran irigasi yang digunakan petani. Akan tetapi, tidak diindahkan. Sebaliknya, air semakin keruh dan sama sekali sudah tidak bisa digunakan. Apalagi untuk mengairi tanaman sayur-sayuran.
Sifat material sisa penambangan yang hanyut ke saluran irigasi ini hanya berupa lumpur dan batu karang. Lumpur yang masuk ke sawah saat sudah terkena sinar matahari langsung mengering dan berdebu. Sedangkan batu-batu karang terpaksa coba disingkirkan oleh petani karena jelas akan membuat lahan menjadi semakin tidak subur.
Sebelum penambangan, air irigasi yang digunakan ini sangat bagus. Lahan petanian subak Lendang Mudung yang merupakan penghasil utama bawang merah ini sangat subur dan produktif. Tak heran, penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) itu membuat petani susah.
Atas nama GP3A, para petani ini kemudian mencoba mengadu ke pemerintah provinsi NTB. Coba diteriakkan derita petani. Didatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Tertentu Satu Pintu (DPMPPTSP) NTB. Bagi petani sendiri, siap akan melakukan aksi protes dengan turun jalan jika upaya yang dilakukan tidak ditindaklanjuti oleh para penentu kebijakan dan tidak berpihak kepada nasib petani.
Kepala DPMPPTSP Lotim, Muksin, Selasa, (3/9/2019) membenarkan telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan petani dengan instansi terkait membahas masalah keluhan petani. Yakni, terjadi pencemaran akibat tambang MBLB. Disepakati akan dilakukan penutupan.
Disebut ada tiga pemegang izin, masing-masing berlokasi Kalijaga Timur dan Mamben Baru. Disimpulkan, ketiga penambang tidak memantuhi mekanisme penambangan yang benar. Aktivitas penambangan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Saluran irigasi menjadi dangkal karena sedimentasi. Tanaman masyarakat rusak dan air keruh dan tidak bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Izin Usaha Penambangan dari para penambang tersebut dapat dicabut setelah rekomendasi juga dicabut. Izin tersebut dianggap sudah tidak berlaku lagi. Kepala DPMPPTSP Lotim, Muksin turut membubuhkan tandangan pada berita acara kesepakatan antara petani dengan instansi terkait lainnya. (rm)