SATUNUSA.CO,LOTIM - DPRD bersama Pemda menetapkan Rancanangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di sidang paripurna DPRD, Senin (28/11/2022)
Dalam sidang paripurna itu, DPRD melalui gabungan komisi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Diantaranya, agar pemerintah semakin ketat melakukan pengawasan dan pengotimalan potenasi Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, dewan menyoroti retribusi MBLB galian C yang dipungut di daerah Perbatasan Lombok Timur , agar Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur H M. Sukiman Azmy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, mengingat pentingnya kesepakatan bersama tersebut.
"Kesepakatan bersama ini penting menentukan arah kebijakan pembangunan di kabupaten Lombok Timur Tahun 2023, ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah demi memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat," ucap Bupati.
Lebih Lanjut dia menegaskan, saran, usul serta pendapat yang disampaikan pada saat pembahasan akan menjadi pertimbangan dan masukan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD berikutnya.
Dikatakan, enam poin saran yang disampaikan Gabungan Komisi seperti optimalisiasi penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif, penggunaan dana desa, pelunasan pajak tertunggak, serta pelibatan Parat Penegak Hukum (APH) untuk optimalisasi PAD akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
Sidang Paripurna III masa sidang 1 rapat ke-2 DPRD yang berlangsung di Rupatama DPRD itu diikuti oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran OPD lingkup kabupaten Lombok Timur. (*)