SATUNUSA.CO, LOTIM - Polisi memusnahkan 1,16 Kilogram narkotika jenis kokain yang ditemukan nelayan pada awal Mei 2023 lalu. Pemusnahan dilaksanakan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Senin (10/07).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke closed disaksikan petugas kejaksaan dan dua nelayan yang menemukan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra mengungkap pemusnahan ini dilakukan kejaksaan menetapkan narkotika jenis kokain ini sebagai barang sitaan dan saat masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal dan sumber kokain yang ditemukan nelayan itu.
"Namun untuk keamanan barang bukti, kami melakukan pemusnahan, "ungkapnya.
"Dari hasil lab, semuanya mengandung narkotika jenis kokain. Kisaran harganya 5 sampai 7 juta per gram", sambung Suputra.
Narkotika jenis kokain itu itu ditemukan pertama kali oleh seorang nelayan HN (30) bersama rekannya saat menjaring ikan di Perairan Rambang Lombok Timur. (li)