SATUNUSA.CO,LOTIM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan 151,423 gram sabu dan 4 botol cairan bahan baku pembuatan sabu. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis, (16/11/2023).
Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis disaksikan TNI Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 8, 91 gram ganja, puluhan timbangan digital, telpon genggam, buku tabungan dan alat konsumsi sabu.
"Barang bukti ini diperoleh dari 43 perkara dari tim penyidik kepolisian sejak bulan November 2022 sampai November 2023 yang sudah incraht", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
Dia berharap dengan penegakan hukum yang dilakukan angka kejahatan semakin berkurang di Lombok Timur terutama soal kasus narkoba.
"Kita kan berharapkeberhasilan penuntutan salah satunya angka kejahatan itu turun. Tapi kalau tetap yang salah apa di penegakan hukumnya atau kesadaran masyarakat. Dalam arti belum memberikan efek jera, "ucapnya.
"Tapi selama ini kita berusaha memberikan efek jera dengan penuntutan maksimal sebenarnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan",sambung mantan Penyidik KPK itu.
Efi menegaskan komitmen jajarannya untuk melakukan penegakan hukum secara optimal untuk para pelaku kejahatan, lebih lagi para pelaku narkoba. (Yi)