SATUNUSA.CO,LOTIM - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran bisa memanfaatkan progran Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini upaya BPJS Kesehatan untuk mempermudah dan meringankan peserta dalam melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil.
Program REHAB ini adalah peserta yang terdaftar ke dalam segmen peserta PBPU atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan sampai dengan 24 bulan. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dengan maksimal periode tahap pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
Untuk mengakses program Rehab, caranya dengan mendaftar sebagai peserta program REHAB. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta tinggal memilih menu Program REHAB dan memasukkan isian informasi yang diperlukan dalam formulir pengajuan. Setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, akan muncul informasi simulasi pembayaran akan ditampilkan.
Setelah peserta menyetujui simulasi pembayaran, secara otomatis tagihan yang harus dibayarkan akan berubah sesuai dengan besaran simulasi pembayaran. Selanjutnya peserta dapat membayar tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau akan secara otomatis di autodebit oleh bank bagi peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta autodebit bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Elly Widiani mengatakan bagi peserta yang menunggak iuran bisa segera melakukan pembayaran sehingga kembali menjadi peserta aktif.
Bagi peserta yang menunggak, lanjutnya, BPJS sudah memberikan berbagai kemudahan diantaranya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Peserta JKN bisa mengikuti program ini dengan mencicil tunggakan sesuai kemampuan peserta.
"Kita punya program mencicil, rencana pembayaran bertahap. Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat", katanya.
"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan cukup banyak, 4 sampai 24 bulan bisa memanfaatkan program mencicil ini untuk mempercepat penyelesaian tunggakan dan kepesertaannya kembali aktif", imbuhnya.
Sebanyak 53.902 peserta segmen mandiri BPJS Kesehatan di Lombok Timur menunggak membayar iuran dan 44 ribuan diantaranya peserta kelas 4. Nilai tunggakannya mencapai 37 Miliar Rupiah. (*)