SATUNUSA.CO, LOTIM- RSUD Lombok Timur berdasarkan SK Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024 per-1 Januari 2025 menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peresmian penerapan BLUD tersebut dilakukan Pj. Bupati Lombok Timur H.Muhammad Juaini Taofik pada Selasa (7/1).
Peresmian dihadiri Plh. Sekda, Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, para Direktur RSUD, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Mengawali sambutannya dengan merunut sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur, Pj. Bupati mengingatkan agar penerapan pola keuangan BLUD ini semakin meningkatkan kecepatan layanan kepada masyarakat, dan utamanya akuntabilitas dalam pengelolaan RSUD tersebut.
" Hambatan birokrasi sudah dikurangi dengan penetapan BLUD ini. Namun demikian agar senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan RSUD," jelasnya.
Selain itu ia mengingatkan sesuai amanat Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD, agar Direktur dan jajarannya menyusun rencana strategis untuk periode lima tahun, di samping rencana bisnis dan anggaran, tentunya dengan merujuk RPJMD dan prioritas pembangunan bidang kesehatan lainnya.
Dia berharap dari waktu ke waktu pelayanan RSUD Lombok Timur menjadi semakin kuat dengan fleksibilitas yang dimiliki.
“Karena ciri BLUD adalah fleksibilitas, hambatan-hambatan birokrasi sudah mulai dikurangi,” jelasnya,
“tetapi yang tidak bisa dikurangi adalah akuntabilitas, aspek pertanggungjawaban justru semakin kuat, disesuaikan dengan regulasinya. Tidak saja dengan norma yang mengatur tata cara mengelola keuangan daerah tetapi masuk juga tata cara pengelolaan BLUD,” tambahnya.
Dia menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD agar senantiasa berada di jalur yang benar.(Agm)