SATUNUSA.CO,LOTIM - Setiap perubahan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu kewajiban peserta JKN untuk melaporkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Hal ini dimaksudkan agar dapat dilakukan updating data oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak mengalami kendala pada saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Ahmad Husainy (28) asal Loang Sawak, Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu peserta JKN yang sadar akan kewajibannya untuk melaporkan setiap perubahan.
Sudah dari sejak lama terdaftar sebagai peserta JKN segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ahmad mengaku belum pernah memakainya sama sekali. Namun, ia menceritakan bahwa istrinya yang juga peserta JKN selalu menggunakan JKN miliknya untuk kontrol rutin sejak awal kehamilan, hingga pertengahan bulan Januari lalu sang istri melahirkan putra pertama mereka.
“Saya dan istri sudah terdaftar sebagai peserta JKN dari sebelum menikah, tepatnya sejak tahun 2018. Jadi setelah menikah saya sempat kesini juga untuk menyesuaiakan data saya dan istri dengan Kartu Keluarga (KK) baru. Kalau saya belum pernah pakai, karena alhamdulillah selama ini sehat. Tetapi istri saya sering pakai, sejak awal kehamilan sampai bulan lalu lahiran istri saya juga pakai JKN,”tutur Ahmad.
Ia sangat puas dengan pelayanan yang diberikan ketika istrinya melahirkan di Rumah Sakit Kuncup Bunga. Ia sama sekali tidak merasa dibeda-bedakan dari sejak kontrol walaupun BPJS Kesehatan milik istrinya adalah BPJS Kesehatan dari bantuan pemerintah. Tak hanya itu, Ahmad juga menceritakan bahwa selama 9 bulan istrinya mengandung hingga melahirkan, ia tidak mengeluarkan dana sepeserpun. Bahkan pasca melahirkan putra pertamanya langsung di daftarkan sebagai peserta JKN oleh petugas rumah sakit.
“Saya bersyukur sekali telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan adanya program ini saya dan istri benar-benar merasa terbantu. Tidak bisa terbayangkan berapa besar biaya yang harus kami persiapkan untuk persalinan. Sekarang anak saya juga sudah terdaftar sebagai peserta JKN, seusai persalinan pihak rumah sakit langsung mendaftarkan anak kami dengan ketentuan perubahan identitas dapat dilakukan sebelum 3 bulan. Jadi karena sekarang anak kami sudah masuk Kartu Keluarga saya langsung laporkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk perubahan identitasnya supaya kedepannya kalau mau berobat menggunakan BPJS Kesehatan, anak saya tidak terkendala apapun,”ucapnya.
Dengan kemudahan yang dirasakan Ahmad terdaftar sekeluarga pada Program JKN, tentu tak membuatnya lupa akan kewajiban menjadi peserta JKN, yakni salah satunya pelaporan apabila terdapat perubahan data diri dan keluarga peserta JKN. Ahmad percaya bahwa haknya dapat terpenuhi apabila ia juga dapat melaksanakan kewajibannya sebagai peserta JKN.
BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan perubahan data secara otomatis tanpa adanya laporan dari peserta.
Adapun perubahan data peserta JKN meliputi perubahan jenis kepesertaan, mutasi tambah atau kurang peserta dan anggota keluarga, perubahan data kependudukan, perubahan alamat, domisili, nomor handphone dan alamat email, kelas rawat dan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Elly Widiani menjelaskan bahwa laporan perubahan data dapat mempengaruhi status keaktifan peserta. Menurutnya, laporan perubahan data sangat penting sekali untuk memastikan data peserta selalu update. Bisa jadi perubahan data menyebabkan status kepesertaan menjadi non aktif. Selain itu Elly Widiani juga menjelaskan untuk melakukan perubahan data sangat mudah.
“Untuk melakukan perubahan data, peserta dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan tergantung dari jenis perubahan data yang akan dilakukan, atau bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan Pandawa di 08118165165,” jelas Elly Widiani. (*)