SATUNUSA.CO, LOTIM– Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di Rupatama Kantor Bupati Lotim, Rabu (01/10/2025).
31 penerima SK PPPK itu terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Mereka resmi diangkat dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun, terhitung mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030.
Bupati Lotim H. Haerul Warisin menyampaikan rasa syukur atas kepastian status kepegawaian yang diterima para PPPK.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada status yang jelas dan pasti. Saya ucapkan selamat kepada adik-adik semua yang menerima SK. Tentu ini menjadi kebahagiaan tersendiri karena selain memberi kepastian, juga akan menambah kesejahteraan. Dari sisi ekonomi, ini akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan di Lombok Timur,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyinggung upaya Pemda yang tengah memperjuangkan percepatan beroperasinya RSUD Masbagik sebagai bentuk peningkatan pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan adalah prioritas, apalagi masih banyak masyarakat kita yang miskin bahkan ada yang miskin ekstrem. Inilah menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, syukuri status ini dan niatkan untuk benar-benar menjadi pelayan masyarakat yang baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati Warisin mengingatkan para PPPK untuk menjaga disiplin dan etika kerja.
“Setelah resmi menjadi bagian dari pemerintah, jangan pernah terlambat, harus disiplin, loyal kepada pimpinan, serta taat dalam pekerjaan. Terutama masalah waktu, jangan sampai diabaikan,” pesannya.
Ia berharap PPPK yang baru diangkat dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjadi aparatur yang berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lombok Timur. (ram)