SATUNUSA.CO, LOTIM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur pada Senin (5/1), berlangsung di Rupatama DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur (Bapemperda) Mustayib melaporkan, penjelasan atas hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Mustayib menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Kehadiran regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat adat agar dapat tumbuh sesuai harkat dan martabatnya.
“Regulasi ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari proses identifikasi oleh panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, hingga pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang inklusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan, guna memastikan pariwisata memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi masyarakat.
Substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini dipastikan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038. Penyelarasan ini mencakup empat pilar utama, yakni pembangunan industri, destinasi, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kepariwisataan di daerah.
“Kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini sebagai inisiatif dewan, diharapkan proses selanjutnya menuju pengesahan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” tegasnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Forkopimda, Ketua, anggota dewan dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.(ram)

