SATUNUSA.CO,LOTIM – BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) dan PT Jasa Raharja memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di RSUD R. Soedjono Selong, Kabupaten LombokTimur.

Kolaborasi ini dinilai strategis mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan data Polantas pada tahun 2024, kabupaten Lombok Timur menempati peringkat kedua jumlah kecelakaan lalu lintas se-Nusa Tenggara Barat (NTB), serta peringkat pertama jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menyampaikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta, termasuk dalam kondisi darurat akibat kecelakaan lalu lintas. Penjaminan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta JKN tidak perlu khawatir. Penjaminan pertama memang ditanggung oleh Jasa Raharja, dan atau oleh penjamin yang lain, tetapi ketika biaya perawatan melebihi batas plafon, maka sisanya akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Elly.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi layanan sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak terhadap alur penjaminan dan kelengkapan administrasi. Salah satu dokumen penting yang menjadi dasar penjaminan adalah Laporan Polisi (LP).

“Yang terpenting, peserta dan keluarga segera mengurus Laporan Polisi (LP). Dengan dokumen yang lengkap, proses penjaminan pelayanan di rumah sakit dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” tambahnya.

Sejalan dengan Elly, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lombok Timur, Indarta menegaskan bahwa penerbitan LP merupakan prosedur standar dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas. Pengamanan kendaraan yang terlibat dilakukan untuk memastikan kebenaran peristiwa kecelakaan sebelum dokumen diterbitkan.

“LP bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi menjadi dasar administrasi dan yuridis.Tanpa LP, rumah sakit maupun pihak penjamin akan mengalami kendala dalam memproses penjaminan,” jelas Indarta.

Ia juga menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang terjadi di jalan umum. Jalan penghubung antar kampung tetap dikategorikan sebagai jalan umum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong, Abraruddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan ganda, sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan rumah sakit menjadi faktor penting dalam memastikan penjaminan berjalan tepat.

“Kami membutuhkan laporan kondisi pasien yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan agar penjaminan dapat dilakukan secara tepat dan akurat,” ungkap Abraruddin.

Dari sisi Fasilitas Kesehatan, Direktur RSUD R. Soedjono Selong, Anjasmoro,menyampaikan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendukung tertib administrasi penjaminan Kami berkomitmen memberikan pelayanan medis seoptimal mungkin bagi korban kecelakaan. Rumah sakit juga siap menyampaikan laporan kondisi pasien secara objektif dan sesuai kondisi riil agar proses penjaminan dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujar Anjasmoro.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Lombok Timur semakin terintegrasi, memberikan kepastian layanan, serta mempercepat proses penanganan dan penjaminan bagi Masyarakat.(*)