LOTIM, SATUNUSA.CO - Pemda akan berupaya mendorong kepesertaan BPJS kesehatan mandiri dan pekerja penerima upah maupun bukan pekerja. Hal itu ditekankan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam arahannya pada acara Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur pada Selasa (23/6).

Bupati menilai masih banyak pengusaha/pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kendati telah mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu pula ia memerintahkan agar Kepala Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan inventarisasi kepada para pengusaha/ pemberi kerja tersebut, agar dapat mendaftarkan para pekerjanya.

“Banyak juga dari pihak pengusaha yang ada sudah memasukkan pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Sementara karyawan mereka yang seperti itu, ini juga harus diinvetarisir dan dicari mereka supaya tidak hanya BPJS ketenagakerjaan saja,” paparnya.

“ketika ia sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya baru ke BPJS Ketenagakerjaan,” tekannya.

Saat ini tak kurang dari 700 ribu penduduk Lombok Timur merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat. Sementara itu Pemda Lombok Timur melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga menganggarkan tak kurang dari Rp 96 miliar untuk masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam PBI JK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Adrika Wendi dalam forum yang dilaksanakan di ruang Rapat Bupati Lombok Timur itu menyadari keterbatasan fiskal yang dialami hamper seluruh daerah akibat pemangkasan transfer pusat dan mengapresiasi komitmen Pemda Lombok Timur untuk berbagai hal yang telah dilakukan dan diupayakan.

Terkait rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026 ia mengharapkan Pemda dapat melakukan addendum masa berlaku rencana kerja dan dukungan perubahan anggaran pada APBD Perubahan 2026. Ia juga berharap dukungan Pemda untuk mendorong potensi dari relawan SPPG yang dapat didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah  Badan Usaha (PPU BU). Disamping itu ia meminta Pemda dapat mengimbau seluruh satuan kerja daerah mendaftarkan anggota keluarga tambahannya.

Pada kesempatan tersebut Bupati dan Kepala BPJS Kesehatan  Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur. Ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Program Skema Sharing Iuaran. PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(*)