SATUNUSA.CO,JAKARTA - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Naomi Simanjuntak meminta pemerintah tetap melibatkan masukan dari publik yang akan terdampak Undang-Undang Omnibus Law. Upaya ini bertujuan agar tidak muncul persepsi resentralisasi dalam pembentukan UU baru ini.
“Konsultasi publik harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Naomi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, (15/12/ 2019).
Meski dikerjakan secara cepat, Naomi meminta pemerintah diminta tetap menempatkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dengan UU organik lainnya. Sebab, Omnibus Law bukan sebuah produk hukum baru yang perlu diakomodir dalam hukum Indonesia.
Pemerintah saat ini memang berupaya mempercepat penyelesaian perumusan draf dan naskah akademik Omnibus Law Setelah rampung., draf akan segera diserahkan ke Badan Legislasi DPR.
“Kami sudah harus menyampaikan ke parlemen sebelum akhir masa sidang, yaitu sebelum 12 Desember,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Susi mengatakan terdapat dua RUU Omnibus Law yang akan segera masuk ke meja dewan, yaitu terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja. Adapun pembahasan beleid bersama dewan ditargetkan dapat dilakukan setelah masa reses akhir tahunan, yaitu pada pertengahan Januari 2020.
Proses ini yang dikhawatirkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia serta Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Agil Oktaryal. Dalam opininya di kolom Tempo, Agil mengatakan Omnibus Law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Dalam praktik di beberapa negara, kata dia, pembentukan undang-undang omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut. Biasanya undang-undang diusahakan selesai secepat mungkin, bahkan hanya dalam satu kesempatan pengambilan keputusan.
Akibatnya, ruang partisipasi publik menjadi kecil, bahkan hilang. Padahal prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam membuat undang-undang adalah roh utama dalam negara demokratis. Pelanggaran atas prinsip ini tentu sangat mengkhawatirkan.(SN)
Sumber: Tempo.co