HUKUM

Pemerintah Diminta Libatkan Suara Publik dalam Omnibus Law

Blog Image
Naomi Simanjuntak, Peneliti KPPOD - rri.co.id

SATUNUSA.CO,JAKARTA - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Naomi Simanjuntak meminta pemerintah tetap melibatkan masukan dari publik yang akan terdampak Undang-Undang Omnibus Law. Upaya ini bertujuan agar tidak muncul persepsi resentralisasi dalam pembentukan UU baru ini.

“Konsultasi publik harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Naomi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, (15/12/ 2019). 

Meski dikerjakan secara cepat, Naomi meminta pemerintah diminta tetap menempatkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dengan UU organik lainnya. Sebab, Omnibus Law bukan sebuah produk hukum baru yang perlu diakomodir dalam hukum Indonesia.

Pemerintah saat ini memang berupaya mempercepat penyelesaian perumusan draf dan naskah akademik Omnibus Law Setelah rampung., draf akan segera diserahkan ke Badan Legislasi DPR. 

“Kami sudah harus menyampaikan ke parlemen sebelum akhir masa sidang, yaitu sebelum 12 Desember,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019. 

Susi mengatakan terdapat dua RUU Omnibus Law yang akan segera masuk ke meja dewan, yaitu terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja. Adapun pembahasan beleid bersama dewan ditargetkan dapat dilakukan setelah masa reses akhir tahunan, yaitu pada pertengahan Januari 2020.

Proses ini yang dikhawatirkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia serta Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Agil Oktaryal. Dalam opininya di kolom Tempo, Agil mengatakan Omnibus Law  mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. 

Dalam praktik di beberapa negara, kata dia, pembentukan undang-undang omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut. Biasanya undang-undang diusahakan selesai secepat mungkin, bahkan hanya dalam satu kesempatan pengambilan keputusan. 

Akibatnya, ruang partisipasi publik menjadi kecil, bahkan hilang. Padahal prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam membuat undang-undang adalah roh utama dalam negara demokratis. Pelanggaran atas prinsip ini tentu sangat mengkhawatirkan.(SN) 

Sumber: Tempo.co 

 

Recent Post

blog image
UMUM

Bawa Perubahan di Lotim, Pj. Bupati Terima Penghargaan dari 7 Ormas

SATUNUSA.CO, LOTIM-Berbagai upaya yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendapat apresiasi dari tujuh Org...

blog image
UMUM

Pemkab Lotim Berikan Bonus Kepada Juara MTQ

SATUNUSA.CO, LOTIM- Pemerintah kabupaten Lombok Timur memberikan Bonus prestasi kepada kafilah Lombok Tinur yang tercacat sebagai juara pada Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX Tingkat Provinsi ...

blog image
UMUM

Pemdes Denggen Timur Tutup Tahun 2024 dengan Zikir dan Santunan Anak Yatim

SATUNUSA.CO,LOTIM - Pemerintah Desa (Pemdes) Denggen Timur, menutup tahun 2024 dengan menggelar zikir yang dirangkai dengan satunan anak yatim dan piatu. Kegiatan yang berlangsung Selasa (31/12/202...