SATUNUSA.CO, LOTIM - Sebanyak 93 pasangan suami istri (Pasutri) di desa Montong Betok, kecamatan Montong Gading mengikut sidang Isbat di Aula Kantor Camat Montong Gading, Selasa (24/02).
Para Pasutri antri untuk mengikuti sidang isbat di depan 3 hakim dan Panitta dari Pengadilan Agama Selong yang hadir menyidangkan mereka. Secara bergantian mereka maju, membawa 2 orang saksi yang hadir saat mereka melaksanakan akad nikah dulu.
Mereka mengakui hingga kini tidak mengantongi akta nikah karena berbagai alasan meski usia pernikahannya sudah puluhan tahun. Rusmini misalnya, Istri Muhammad Saleh ini mengaku meski usia pernikahanya sudah menginjak usia 20 tahun, dia belum punya akta nikah.
" Dulu pengurusannya kita serahkan ke orang lain, tapi sampai sekarang tidak keluar dan kami gak urus lagi," tuturnya.
Belakangan, ujar Rusmini, ternyata dokumen ini sangat penting sehingga dia berusaha mendapatkan akta nikah ini melalui sidang Isbat.
Puluhan Pasutri yang mengikuti sidang isbat ini adalah berasal dari keluarga miskin. Mereka difasilitasi untuk memdapatkan akta nikah secara gratis melalui sekolah perempuan yang diinisiasi Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM).
"Di desa Montong Betok sendiri 93 pasangan yang menikah pertama, tapi masih banyak juga pasangan yang menikah kedua dan ketiga yang kita tidak bisa bantu," ungkap Direktur LPSDM, Bahran Ilmi
Dia memperkirakan, jumlah Pasutri di Lombok Timur masih banyak yang belum mengantongi akta nikah. Alasannya beragam, karena mereka tidak tahu bahwa dokumen itu penting. Mereka hanya menikah secara agama, tapi tidak tercatat dalam dokumen negara.
Padahal, Jelas Bahrain, dokumen akta nikah itu penting untuk mengurus berbagai dokumen negara seperti kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainya.(Rm. SN)