SATUNUSA. CO, LOTIM - Memasuki new normal atau kenormalan baru, Dinas Pariwisata Lombok Timur menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan covid-19 dalam sektor pariwisata yang ditandatangi Kepala Dinas Pariwiasata Lombok Timur, Dr. H. Mugni, M.Pd, tertanggal 16 Juni 2020.
Dalam SOP tersebut, pariwisata adalah sektor pembangunan jangka panjang yang akan terus berkembang menopang kehidupan manusia. Untuk itu pembangunan layak berorientasi pariwisata, yakni alam lestari, budaya kokoh, dan agama bergairah.
Berikut SOP selengkapnya.
PERTAMA
Protokol pencegahan Covid-19 yakni:
(1) clean (bersih), (2) healthy (sehat), (3) safety (aman), (4) sering-sering cuci tangan di air mengalir dengan sabun, (5) selalu memakai masker, (7) jaga jarak, (8) sadari kafasitas ruangan publik.
KEDUA
Kewajiban pengelola/pelaku pariwisata:
(1) menyiapkan tempat cuci tangan dari gentong Penakak Masbagik Timur, dengan ketentuan: (a) selau terisi air, (b) tersedia sabun cair (c) tersedia lap tangan, dan (d) tersedia buangan limbah bekas air cuci tangan, (2) menyiapkan thermo gun, (3) menyiapkan masker, (4) mengadakan penyemprotan, (5) menyiapkan hand sanitizer, (6) melatih para karyawan agar taat pada standar covid-19 dalam pelayanan, (7) mengecek kesehatan (suhu tubuh) pengunjung, (8) menjamin terjaganya jaga jarak, (9) membatasi jumlah pengunjung maksimal 50%, (10) membatasi durasi pengunjung, (11) mengisi kolam renang maksimal 30%, (12) membatasi durasi pengunjung di kolam maksimal 2 jam, (13) mengisi kamar hotel/home stay satu kamar hanya untuk satu orang kecuali suami isteri, (14) mengembalikan (memulangkan) pengunjung (wisatawan) yang tidak taat protokol, (15) berkoordinasi dengan pemerintah desa/badan keamanan desa/polmas/polsek/ camat petugas kesehatan/puskesmas, (16) menyampaikan laporan tertulis jumlah pengunjung kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur setiap hari via WA dan laporan lengkap upline setiap minggu.
KETIGA
Kewajiban Pengunjung Wisatawan:
(1) menjamin diri sehat untuk berkunjung ke destinasi fasilitas pariwisata, (2) selalu memakai maker dengan benar, (3) menjaga jarak, (4) tidak berlama-lama di destinasi fasilitas pariwisata dan bila terpaksa berlama-lama harus menaati seluruh protokol covid-19, (5) mentati seluruh arahan petugas.
KEEMPAT
Kewajiban pemerintah:
1. Dinas Pariwisata:
(a) Memastikan seluruh protokol dan SOP berjalan dengan baik, (b) berkordinasi dengan OPD terkait untuk optimalisasi pelaksanaan protokol dan SOP.
2. Kecamatan:
(a) memonitoring destinasilfasilitas pariwisata di wilayah masing-masing untuk taat protokol dan SOP; (b) menyetop sementara beroperasinya destinasilfasilitas pariwisata yang ada di wilayah masing-masing yang melanggar protokol covid-19 dan SOP.
3. Kepala Desa/Lurah:
(a) menjaga desa/ lingkungan supaya tercegah dari penularan covid-19; (b) memonitoring dan melaksanakan standar covid-19/sOP untuk pengunjung bagi yang desa/kelurahannya menjadi destinasi dan belum berkarcis. Kades/Lurah dapat menugasi BKD/Pokdarwis untuk tugas-tugas tersebut. (ram)