SATUNUSA. CO, LOTIM- DPRD Lombok Timur menginisiasi rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Raperda ini mulai dibahas dan baru memasuki tahap uji publik.
Untuk mendengar berbagai masukan, dewan mengundang sejumlah pihak termasuk kelompok tani di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (01/12).
"Subtansi dari Perda ini adalah bagaimana kita memberikan jaminan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para petani, " ungkap Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori.
Keberadaan Perda ini, kata Daeng, memberikan ruang pemerintah daerah mengatur komoditas tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga tetap berkesinambungan. Termasuk melakukan intervensi bila terjadi over produksi yang mengakibatkan petani rugi.
Intervensi itu, tegasnya, bisa dalam bentuk membangun infrastruktur lanjutan dari komoditas pertanian. Komoditas tomat misalnya, Pemda bisa membangun pabrik kecap atau atau saus untuk memberikan kepastian ke petani dan bisa menstabilkan harga.
Dalam draf Raperda ini, disebutkan perlindungan petani diberikan antara lain ke petani yang lahannya dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kemudian petani yang melakukan usaha tani untuk komoditas unggulan.
Raperda ini pula secara detail menjelaskan berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Misalnya bagian kelima, pasal 18 tentang penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa yang diatur di bagian enam pasal 19 dalam raperda ini.
Setelah mendengar masukan dari publik, raperda ini akan dibahas kembali di tingkat pansus hingga paripurna sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (ram)