SATUNUSA. CO, LOTIM - Satresnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti 268,03 gram narkotika jenis sabu dan 1200 botol miras jenis modern dan tradisional di halaman Mapolres Lombok Timur, Rabu (02/12).
Selain polisi, pemusnahan barang haram ini disaksikan jajaran Kodim 1615, Kepala Bakesbangpoldagri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Lombok Timur, Kasat Pol PP dan tokoh agama.
BB sabu dan ribuan botol miras ini disita dari para pelaku kejahatan di sejumlah TKP sejak awal tahun 2020. Adapun tersangka narkoba 49 orang, sedangkan miras 11 orang.
Khusus BB sabu seberat 268,03 gram ini, ditemukan warga saat menyapu di halaman rumahnya dibawa anjing liar di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, 6 November 2020.
Kapolres Lombok Timur AKBP. Tunggul Sinatrio, mengintruksikan seluruh jajaranya untuk menindak tegas pelaku narkoba dan miras.
"Perangi narkoba, jauhi miras, dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku miras dan narkotika, " tegasnya.
Tunggul menambahkan, aparat keamanan, Forkompimda dan tokoh agama menyatakan komitmen yang sama, perang terhadap narkoba dan miras.
"Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi menjadi tanggungjawab kita semua untuk mencegah dan perang terhadap narkoba dan miras, " ujar tokoh agama, TGH, Suparman yang ikut menyaksikan pemusnahan.(ram)