HUKUM

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ribu Benur Dikirim dari Pulau Sumbawa

Blog Image
KASUS: Kapolres Lotim AKBP. Tunggul SInatrio, menunjukkan alat bukti berupa benur yang berhasil diamankan.

SATUNUSA.CO, LOTIM- Petugas dari Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan  3 ribu benih lobster yang dibawa menggunakan mobil minibus travel di jalan raya Terara - Mataram, Lombok Timur, 8 Desember 2020.

"Penggagalan ribuan benih lobster ini berkat koordinasi dengan sejumlah intansi, petugas karantina, pengawas perikanan dan pemda, " ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP.Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Reskrim, petugas karantina, Pengawas Perikanan dan petugas dari Dinas DKP Lombok Timur saat press conference ,Sabtu (12/12).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. Daniel Simangunsong memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, kata Daniel,  petugas Polsek KP3 Kayangan mengamankan sebuah minibus travel yang melintas dari arah Pulau Sumbawa dan membawa 2 buah kardus, berisi ribuan benih lobster.

Kemudian, polisi berkordinasi dengan petugas karantina melakukan pengembangan dengan metode control dilevery guna mendapatkan pemiliknya. Saat minibus sampai di TKP, jalan raya Terara, ribuan benur tersebut diambil 2 orang kurir yaitu GN dan LM dan keduanya langsung diamankan.

"Kita temukan dalam kardus dengan bungkus coklat, jadi mecurigakan. Kemudian dicek ternyata isinya benih lobster dibungkus dengan 19 plastik, " papar Daniel.

Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan ujar Daniel, tapi ribuan benur ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster.

Saat ini 2 kurir beserta sejumlah barang bukti berupa 3 ribu benur ukuran 0,6 cm, 2 kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benur diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik dan pengirim ribuan lobster ini.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya, " tegasnya.

Untuk menyelamatkan ribuan benur yang diamankan, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk Jukung.

Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun. (ram)

Recent Post

blog image
UMUM

Pelantikan PC NU Lotim Berlangsung Khidmat

SATUNUSA.CO, LOTIM-Pj. Bupati Lombok Timur H. Mohammad Juaini Taufik menyampaikan terima kasihnya atas kerja sama yang telah terbangun dengan pengurus cabang Nahdatul Ulama (NU). Kerja sama seperti...

blog image
PEMERINTAHAN

Evkin Terakhir, Pj. Bupati Sampaikan Capaian Peningkatan PAD

JAKARTA- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur tahun 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 58,94% menjadi 80,47%.

Tahun 2024 tercatat PAD Lombok Timur berhasil terkumpu...

blog image
UMUM

Pemkab Lotim Apresiasi Capaian Dayama

LSATUNUSA.CO, LOTIM- Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pj. Bupati H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan peran serta Pondok Pesantren  Darul Yatama Wa...