SATUNUSA.CO, LOTENG- Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/01)).
Kapolres Lombok Tengah AKBP. Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria.
"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton," kata Agus.
Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.
"Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani d iluar wilayahnya," jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, lanjut Agus, pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria selaku penjual pupuk bersubsidi.
"Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH," pungkas Agus.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara (ram).