BUDAYA

PD AMAN Lombok Timur Serahkan Draf Raperda Perlindungan Adat Ke DPRD

Blog Image
AMAN Lotim saat menyerahkan Draf Raperda Perlindungan Adat ke DPRD Lotim. (Foto : Ist/D)

SATUNUSA.CO, LOTIM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur secara resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Adat ke DPRD Lombok Timur, Kamis 23 November 2023.

Penyerahan draf disertai naskah akademik raperda Perlindungan adat ini sebagai tindak lanjut dari keseriusan AMAN dalam mengusulkan adanya regulasi di tingkat daerah yang melindungi hak-hak adat.

Prosesi penyerahan naskah akademik dan draf Raperda ini dilakukan AMAN NTB beriring gendang beleq dan semua peserta yang ikut mengantar menggunakan pakaian adat. Rombongan berjalan mulai dari perempatan Pancor menuju Kantor DPRD. 

Rombongan Pengurus Daerah (PD) AMAN Lotim ini diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lotim, Saefullah. Politisi Partai Golkar itu menyambut baik tekad AMAN untuk memperjuangkan hak-hak adat.

Anggota PRD Lotim siap mengawal secara intensif proses pembuatan Perda Perlindungan hak adat. Diketahui sebelumnya juga sudah didiskusikan untuk pembentukan Perda ini bersama dengan pihak AMAN. 

"Ini sebagai wujud kepedulian terhadap hak-hak masyarakat adat dan tanah adat yang menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat," terangnya.

Ketua PD AMAN Lotim, Sayadi menyebut, keberadaan Tanah Ulayat atau tanah adat di Lotim memiliki hubungan erat dengan identitas dan kehidupan masyarakat adat. Dihadirkannya Perda Perlindungan Adat ini diharapkan  dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan tanah adat dari klaim investasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang 1945.

Ketua Tim Internal Inisiasi Perda Perlindungan Adat AMAN NTB, Lalu Saparudin Aldi menyampaikan Perda Adat ini dihadirkan dengan tujuan melindungi tanah adat dan hak-hak adat lainnya. Keberadaan tanah adat utamanya dikhawatirkan disalahgunakan. Meski atas alasan investasi, tidak diinginkan hak-hak adat ini digerus orang.

Apeng mengatakan, keberadaan komunitas adat ini sebenarnya sudah mendapat pengakuan lama oleh pemerintah. Bahkan jauh sebelumnya semenjak era kolonial Belanda. Akan tetapi, pasca reformasi tahun 1998 banyak tantangan yang dihadapi masyarakat adat. 

Recent Post

blog image
UMUM

Bappenas dan BRAC Internasional Kunjungi Kawasan Jeringo

SATUNUSA.CO,LOTIM - Tim Bappenas dan Bangladesh Rural Advancement Committee (BRAC) Internasional berkunjung ke kawasan transmigrasi Puncak Jeringo Kecamatan Suela Lombok Timur, Selasa (21/10/2025)....

blog image
UMUM

Pasca Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, ITDC bersama Pemprov NTB danĀ  Pemkab Loteng Dorong Percepatan Realisasi Investasi di The Mandalika

SATUNUSA.CO, MATARAM-Event Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 seri ke-18 yang berlangsung di Pertamina Mandalika International sirkuit  Kecamatan Pujut,Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nu...

blog image
UMUM

Miliki Peran Strategis, Wagub Indah Harap PWI NTB Kawal Pemerintahan Iqbal-Dinda

SATUNUSA.CO, MATARAM- Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menerima silaturahmi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB di ruang kerjanya, Senin 20 Oktober 2025.

Wagub menegaskan...