SATUNUSA.CO,LOTIM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur membawa angin segar bagi para kepala desa di Bumi Patuh Karya terutama bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Dari hasil konsultasi Kepala Dinas PMD Lotim bersama dengan Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mendapat kepastian soal regulasi pelaksanaan pilkades.
" Ada angin segar yang kita dalam setelah konsultasi dengan Kemendagri mengenai Pilkades," tegas Kadis PMD Lotim Salmun Rahman saat dikonfirmasi,Kamis (28/8).
Menurutnya dalam penjelasan kementrian dalam negeri melalui Direktur Fasilitasi dan Penataan Desa menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud akan segera diterbitkan sekitar akhir Bulan ini (Agustus) atau awal bulan depan (September) tahun ini.
Karena yang jelas pelaksanaan Pilkades baru kita akan proses tentunya setelah adanya PP itu yang menjadi payung hukum kita untuk melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa.
" Pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan setelah PP dari UU 3/2024 diterbitkan," ujarnya.
Sementara itu Kadis PMD Lotim saat ditanya apakah Pilkades serentak di Lotim akan dilaksanakan tahun 2026 kalau 2025 diundur, Salmun menjelaskan masih menunggu PP yang akan dikeluarkan Kemendagri.
" Kunci Pilkades ada di PP kalau belum ada PP tidak belum bisa bergerak meski anggaran sudah kita siapkan untuk Pilkades," tandasnya. (*)