SATUNUSA.CO,LOTIM – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menggelar kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Penyuapan kepada unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam mendorong sinergi antar instansi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat Inspektorat, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga perwakilan rumah sakit dan kepala puskesmas di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga berdiskusi mengenai penerapan nilai-nilai integritas dalam kegiatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara program strategis nasional, yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika seluruh aparatur dan mitra kerja memiliki komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi.
“Sebagai lembaga publik, kami tidak hanya bertugas memberikan layanan kesehatan, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen bersama agar tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik gratifikasi atau penyuapan dalam pelaksanaan program JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elly menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di seluruh lini organisasi. Penerapan sistem ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi penyuapan, baik di lingkungan internal maupun dalam hubungan kerja sama eksternal dengan mitra dan pihak ketiga.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur turut memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif BPJS Kesehatan. Ia menilai bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran kolektif di kalangan aparatur pemerintah dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
“Upaya pencegahan gratifikasi tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga dan komitmen dari seluruh pihak untuk menolak segala bentuk penyimpangan. Kami sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan yang terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga membahas berbagai topik penting, antara lain pengertian dan contoh gratifikasi, serta mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Peserta diberikan simulasi mengenai situasi yang berpotensi mengarah pada gratifikasi agar mampu mengenali dan menolak sejak dini.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat diakses secara aman dan anonim. Sistem ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi organisasi serta memberikan ruang bagi masyarakat dan mitra kerja untuk melaporkan tindakan tidak etis tanpa rasa takut atau tekanan.
Menutup kegiatan, Elly Widiani menyampaikan harapannya agar semangat antikorupsi ini tidak berhenti hanya pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di lingkungan kerja masing-masing instansi.
“Kami percaya bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan beretika,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami pentingnya menjauhi praktik gratifikasi dan penyuapan, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur, profesional, dan berintegritas demi keberlangsungan Program JKN yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)
