SATUNUSA.CO, LOTIM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj, melakukan Lebelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT tahun 2020 di Zone II. Zona ini meliputi Kecamatan Terara, Montong Gading, dan Sikur. Acara dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Terara Kabupaten Lombok, Senin, (03/02). Hal ini dimaksud agar penerima bantuan adalah orang yang tepat.
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima, sebaliknya yang seharusnya tidak berhak justru menerima. Hal ini menjadi pertanyaan. Demikian pula dengan penurunan angka kemiskinan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi ril.
Wakil Bupati menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada 39 orang yang secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima manfaat.
" Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Kepada masyarakat mampu yang tetap tidak mau mengundurkan diri, Pemerintah tentunya tetap akan melakukan labelling," ungkapnya.
Baca juga: 1526 RTG yang Ditangani Timsus Hampir Rampung
Pemerintah juga terus akan berinovasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai skema untuk itu diantaranya, memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk kepemilikan ternak sapi di mana Pemerintah akan memberikan subsidi untuk bunga bank. Dialokasikan untuk 1500 orang.Selain itu ada pula bantuan premi untuk usaha ternak sapi.
Diharapkan masyarakat dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah, yang dibuktikan dengan berubahnya status mereka dari kondisi saat ini.
Berdasarkan data awal 800-an ribu orang penerima manfaat, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data jumlah penerima yang tersisa sekitar 300-an ribu orang. Ke depan diharapkan desa dapat melakukan mekanisme pengeluaran penerima manfaat melalui Musrenbangdes. Sebab kini Pemerintah pusat juga memberikan waktu untuk memperbarui data penerima tiga kali dalam setahun.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Kapolsek Terara, Danramil Terara, Kepala Desa di tiga Kecamatan, Ketua Koorkab PKH Provinsi NTB dan Masyarakat Penerima Manfaat. (Rm.SN)